Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker Selama PPKM Level 3

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), telah menindak 1.713 warga pelanggar masker selama periode PPKM Level 3 yakni dari 7 hingga 13 Februari 2022. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kerja sosial ataupun denda administrasi kepada 1.713 warga, yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Rinciannya 1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan, dan tujuh orang lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu. Kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi di sejumlah ruas jalan,” Ujarnya, Rabu (16/02). Ujang menjelaskan, pengawasan protokol kesehatan juga digelar di 249 tempat usaha makanan dan minuman, yang tersebar di 10 kecamatan. Total 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas sesuai aturan PPKM level 3 di ibu kota.

Bacaan Lainnya

“Sanksi yang dijatuhkan di antaranya pembubaran kerumunan di dua lokasi restoran, lalu 14 pemilik restoran dikenakan sanksi tertulis, 30 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari ke depan, dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta,” Jelasnya. Ujang menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan Prokes di 86 perkantoran dengan hasil tiga pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.

“Pengawasan Prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total tujuh lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran,” Tambahnya. [Kominfotik JS]

Pos terkait