Satpol PP Kelurahan Lagoa Tertibkan Delapan PMKS

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Satpol PP Kelurahan Lagoa bersama petugas Sudin Sosial Jakarta Utara menindak lanjuti laporan aduan warga melalui Aplikasi JAKI terkait maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beroperasi di Jalan Semangka, Jalan Labu, dan Jalan Menteng.

Sedikitnya delapan PMKS yang terdiri dari pengamen dan pengemis itu berhasil ditertibkan dan langsung dibawa ke Gedung SKKT Kecamatan Tanjung Priok untuk dilakukan pendataan.

Bacaan Lainnya

“Pada Rabu (23/02) malam, kami menertibkan delapan PMKS yang mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Mereka yang terjaring dalam operasi kali ini telah didata dan akan menjalani pembinaan di panti sosial,” Ungkap Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Tita Rohimah saat dikonfirmasi, Kamis (24/02).

Hasil penertiban berupa ondel-ondel dan gerobak telah di amankan di Satpol PP Kecamatan Koja. “Aduan warga yang disampaikan melalui Aplikasi JAKI itu langsung kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kecamatan Koja dan Sudin Sosial Jakarta Utara,” Terangnya.

Di kesempatan itu, Kasatpol PP Kelurahan Lagoa juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. “Hindari kerumunan karena itu berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Jika masih ditemukan adanya pelanggar prokes di masa pandemi maka kami akan segera menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya. [Kominfotik JU]

Pos terkait