Tekan Penyebaran COVID-19, Kelurahan Munjul Gelar Operasi Yustisi

Foto Dok. Kelurahan Munjul

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 42 petugas gabungan Kelurahan Munjul melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah RT 005/RW 02 Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (05/10).

Adapun petugas yang terlibat diantaranya yang terdiri dari Satpol PP, unsur TNI/Polri, FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat), kader Dasawisma, Kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Kader Jumatik dan Ketua RT/RW.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dalam rangka percepatan penanganan penyebaran COVID-19 di wilayah Kelurahan Munjul selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020.

“Hari ini kita laksanakan Operasi Yustisi di wilayah RW 02 dan ditemukan 2 pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” Kata Lurah Munjul, Sumarjono saat dihubungi.

Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring di berikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit. Penegakan sanksi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Dki Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta

“Ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi apa yang telah di anjurkan Pemerintah,” Katanya. [Kominfotik JT/MM]

Pos terkait